Thursday, July 7, 2011

Krturunan Raja

Raja

  Adapun gelar kebangsawanan Raja di masyarakat Melayu, terutama Sumatra Timur, tidak sama pengertiannya dengan gelar Raja di daerah lain.  Pada masa kolonial Belanda, Raja adalah suatu tingkatan atau kedudukan yang menunjukkan tingkatan paling atas (kepala) yaitu mereka-mereka yang menguasai wilayah hukum yang luas ataupun kecil yang terdiri dari 4-5 rumah tangga.

Namun, pengertian pengertian gelar Raja ini berbeda dengan yang ada di masyarakat Melayu, seperti yang dipaparkan oleh Sultan Deli Tengku Amaluddin dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Timur pada tahun 1933, yaitu gelar Raja digunakan pada seseorang jika seorang wanita yang memiliki gelar tengku dan memiliki suami atau menikah dengan seorang bangsawan asli, misalnya "raden" dari tanah jawa atau bangsawan asli dari Pagarruyung "sutan" (sumatera barat), maka anak-anaknya berhak memakai gelar "Raja".

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Samples